Menurut Mahfud,
menegakkan nilai-nilai keadilan lebih utama daripada sekadar menjalankan
berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan
dengan penegakan hukum.
"Kami
lebih suka istilah menegakkan keadilan dibanding menegakkan hukum,"
kata Mahfud terkait dengan salah satu prinsip dasar yang digunakan hakim
konstitusi dalam memutuskan perkara di MK.
Lebih
lanjut ia memaparkan, penggunaan istilah menegakkan keadilan lebih
disukai antara lain karena definisi hukum, terutama dalam bidang
politik, seringkali hanya disempitkan kepada prosedur yang tertuang
dalam suatu ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Padahal,
ujar dia, rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya
menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali
nilai keadilan yang substantif.
Ketua
MK menegaskan, penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau
perangkat yang digunakan untuk meraih tujuan yang lebih mulia, yaitu
penegakan nilai keadilan.
Mahfud
mengemukakan, berbagai hal mengenai penegakan keadilan di atas prosedur
hukum belaka sebenarnya telah lama menjadi bahan diskusi di berbagai
ruang kuliah hukum.
"Kami di MK telah berupaya untuk melaksanakannya," katanya.
Ia
mengemukakan, MK sepanjang tahun 2009 telah membuat sejumlah terobosan
hukum antara lain dengan mengeluarkan berbagai putusan yang hasilnya
dinilai berbeda dengan perundang-undangan yang berlaku.
Mahfud
mencontohkan tentang kasus perselisihan hasil pemilu legislatif yang
hasilnya adalah pemungutan suara ulang di Nias Selatan dan pengesahan
proses pemilu sesuai budaya setempat di Yahukimo, Papua.
Terobosan
hukum lainnya yang mengutamakan keadilan substantif dibanding
formal-prosedural adalah saat MK membolehkan penggunaan KTP dengan
sejumlah syarat tertentu dalam pemilu oleh warga yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Paradigma
keadilan substantif bisa saja menyimpang dari UU kalau pelaksanaan UU
itu menimbulkan ketidakadilan di masyarakat," katanya.
Namun, ia menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan oleh MK adalah sesuai dengan kewenangannya yang telah diamanatkan oleh UU.
Mahkamah
Konstitusi sendiri telah dianugerahi sejumlah penghargaan sebagai
lembaga peradilan paling transparan di antara berbagai lembaga peradilan
di Tanah Air, seperti yang diberikan oleh Universitas Brawijaya Malang
pada tanggal 25 Januari 2010.
"Proses peradilan di MK dilakukan secara terbuka dan akuntabel," kata Rektor Universitas Brawijaya, Prof Dr Yogi Sugito.
Hal
tersebut, menurut Yogi, selaras dengan tekad pemerintah untuk melakukan
reformasi birokrasi guna meningkatkan citra instansi pemerintah
terutama dalam permasalahan akuntabilitas dan transparansi di berbagai
lembaga atau institusi tersebut.
Mahfud
juga menyatakan, transparansi peradilan merupakan faktor utama
penegakan keadilan dalam pengungkapan kasus "cicak-buaya" yang sempat
disorot oleh banyak media massa dan masyarakat luas.
"Kasus cicak-buaya berhasil dibongkar karena transparansi," kata Mahfud.
Menurut
dia, dengan adanya transparansi maka bisa terungkap berbagai bentuk
korupsi dan kolusi yang dilakukan warga dengan oknum aparat pemerintah
yang terkait dengan kasus Cicak-Buaya.
Tranparansi
itu muncul dalam bentuk diperdengarkannya rekaman terkait rekayasa
kasus yang menjerat pimpinan KPK di Gedung MK pada tanggal 3 November
2009, sehingga rakyat mulai bergerak dan memberikan tekanan kepada
pemerintah agar kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Dengan
demikian, ujar Mahfud, hal itu juga membuktikan bahwa transparansi bisa
menghapus kekakuan dan kejumudan yang terdapat dalam prosedur hukum.
Keadilan dalam pembelaan
Masih
terkait dengan penegakan keadilan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat
membacakan pleidoi atau pembelaan berpendapat, penanganan hukum
terhadap dirinya merupakan bentuk kegagalan penegakan keadilan di tanah
air.
"Harusnya saya
dibebaskan dari segala tuntutan," katanya saat membacakan pledoi
(pembelaan) dirinya dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Sebagaimana
telah diberitakan luas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Antasari
Azhar dengan hukuman mati terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari
memaparkan kegagalan penegakkan keadilan dapat terbukti saat Kejaksaan
Agung (Kejagung) pada 1 Mei 2009 mengumumkan dirinya sebagai tersangka
atau aktor intelektual kasus pembunuhan itu.
"Padahal kepolisian pada 4 Mei 2009 baru mengumumkan tersangka pembunuhan," katanya.
Di
bagian lain, ia menyatakan penuntutan terhadap dirinya dengan hukuman
mati, banyak kejanggalan, mulai dari tahap penyidikan, pembuatan surat
dakwaan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Sementara
itu, kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, mengatakan kasus
terhadap kliennya itu merupakan serangan balik dari orang yang terusik
oleh kinerja Antasari untuk memberantas korupsi.
"Ada
beberapa kasus yang tengah ditangani KPK saat itu, seperti, pengadaan
IT KPU, Pengaturan Upah Pungut di pusat maupun Daerah oleh beberapa
Pemerintah Daerah, serta Kasus Masaro Proyek Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT) yang kemudian bergulir menjadi adanya upaya penyuapan
pada KPK," katanya.
Antasari
menyebutkan dirinya saat menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak pandang
bulu melakukan penegakan keadilan dalam hal pemberantasan korupsi.
Istilah
keadilan juga kerap digaungkan oleh banyak warga masyarakat yang
membela Prita Mulyasari yang sempat dijerat oleh pasal-pasal
kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) dalam kasus pencemaran nama baik melawan Rumah Sakit Omni
Internasional.
Bahkan,
para pembela Prita yang berhasil mengumpulkan koin hingga lebih dari
Rp600 juta juga sempat membuat konser bertajuk Koin Keadilan yang kata
Koin merupakan akronim dari Kepedulian Orang Indonesia.
Gagasan
dari konser tersebut tercetus setelah Prita Mulyasari divonis harus
membayar uang denda sejumlah Rp204 juta kepada pihak Rumah Sakit Omni
International atas tuntutan pencemaran nama baik.
Pengacara
terkemuka yang dahulu sempat aktif di LBH, Luhut Pangaribuan
mengemukakan, besarnya perolehan sumbangan untuk Prita adalah bentuk
reaksi publik akan ketidakadilan.
"Publik menganggap pengadilan tidak menangkap rasa keadilan masyarakat," katanya.
Kasus
Prita juga mengindikasikan bahwa merupakan tugas dari setiap warga
negara untuk memastikan bahwa penegakan keadilan benar-benar dirasakan
oleh seluruh lapisan rakyat tanpa adanya perlakuan yang dinilai
diskriminatif dan melukai rasa keadilan masyarakat.(ant/waa)

0 komentar:
Posting Komentar